Berita BPJamsostek

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sosialisasi 5 Program & Manfaat Kepada Perusahaan Wajib Belum Daftar

Sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi terkait manfaat dari Program dan Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi BP Jamsostek
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim mengadakan kegiatan sosialisasi bersama kepada Badan usaha / Pemberi Kerja Wajib Belum Daftar Selasa (27/06/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim mengadakan kegiatan sosialisasi bersama kepada Badan usaha / Pemberi Kerja Wajib Belum Daftar Selasa (27/06/2023). 

Kegiatan ini bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim dan dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Ruszian Dedy bersama kepala dibidang kepesertaan dan kepatuhan  Heru Saputra serta M. Zulfachri Andri Selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim. 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Ruszian Dedy mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program dan manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan. 

" Selain itu, adanya kegiatan sosialisasi untuk memastikan bahwa Pemberi Kerja di wilayah Kabupaten Muara Enim melaksanakan kewajibannya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagkerjaan,"katanya.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim juga menjelaskan bahwa setiap pemberi kerja dan pekerja memiliki risiko yang tidak tahu kapan datangnya. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Dukung Revitalisasi Masjid Melalui Kegiatan Employee Volunteering

Baca juga: Peserta Pelatihan di UPT BLK Kabupaten Muara Enim Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sehingga menurut Ruszian Dedy sebaiknya upaya terbaik yang harus dilakukan adalah mencegah dari pada mengobati. 

" Artinya jangan menjadikan jaminan sosial sebagai beban, tetapi jadikan sebagai bentuk perlindungan terkait aset SDM, dan investasi melindungi kemampuan pada saat terjadi resiko sosial,"ungkapnya.

Ruszian Dedy mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Program Jaminan Sosial, pemberi kerja memiliki kewajiban yang harus dilakukan. 

" Adapun kewajiban tersebut yaitu mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ucap Ruszian Dedy.

Ruszian Dedy juga menuturkan Koordinasi dan sinergi melalui sosialisasi bersama perlu dilakukan, agar pemberi kerja juga memahami bahwa tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sendiri melainkan implementasinya sudah menjadi tugas bersama.

" BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap peserta dan Sosialisasi kepada pemberi kerja wajib belum daftar. Dengan begitu, diharapkan kepada pemberi kerja turut berkontribusi dalam mengoptimalkan Program BPJS Ketenagakerjaan lewat pemenuhan kewajiban bagi para pekerjanya,"katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved