TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Operasi Patuh Musi 2023 berlaku mulai hari ini Senin (10/7/2023) hingga 23 Juli 2023 mendatang.
Sat Lantas Polrestabes Palembang akan hunting di sejumlah jalan protokol di Palembang menyasar sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra mengatakan, sistem operasi patuh kali ini juga dilakukan dengan sistem hunting oleh anggota Polantas.
"Selain di pos kami juga menyebar beberapa anggota yang ditempatkan di titik-titik yang rawan pelanggaran. Anggota juga berpatroli di jalan-jalan utama diantaranya, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Gub H A Bastari, dan Jalan Veteran, " ujar Emil, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Operasi Patuh Musi 2023 di Lubuklinggau, Melanggar di Kawasan Tertib Lalulintas Kena Tilang Manual
Tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2023 diantaranya, pengemudi yang menggunakan ponsel.
Juga pengemudi lawan arus, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari 2 orang, pengemudi tidak memakai safety belt, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan melebihi batas kecepatan.
"Dari evaluasi kita paling banyak pelanggaran melawan arus dan tidak menggunakan helm. Operasi ini sebagai bentuk memberikan efek kedisiplinan pengendara saat berlalu lintas, " katanya.
Bagi pengendara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
"Sanksinya tilang oleh anggota, " ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel