TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengaku hanya dititipkan sabu-sabu oleh tetangga, ibu dan anak di Palembang harus berurusan dengan polisi.
Ibu dan anak ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 600 gram dalam rumahnya.
Kedua tersangka yakni Suryani (43) dan Winnie (20) diamankan Satrernarkoba Polrestabes Palembang di kediamannya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, tersangka digerebek polisi yang mendapat laporan dari masyarakat jika tersangka menyimpan sabu-sabu di rumah.
"Ini agak miris dimana ibu dan anak satu keluarga ada kesepakatan untuk sama-sama terlibat dengan narkoba. Anggota menangkap tersangka di dalam rumah," kata Haryo, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Warga Desa Mekar Jaya Empat Lawang Kembali Pakai Air Sumur, Air PDAM Tirta Seguring Tak Mengalir
Saat anggota menggeledah rumah tersangka, sabu-sabu itu tersimpan di dalam kamar tidur.
"Sabu tersimpan di dalam kamar tersangka, kami menemukan total 22 bungkus sabu-sabu total 600 gram, " ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sementara Suryani dan Winnie mengaku sudah beberapa kali dititipkan oleh tetangganya. Winnie mengaku sudah belasan kali dititipkan barang tersebut.
"Setiap dititipkan barang nanti ada yang ambil pak, kami dikasih uang Rp 800 ribu dibagi dua. Awalnya tidak tahu itu isinya apa, namun akhirnya kami tahu kalau itu isinya sabu-sabu, " katanya.