TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pencuri sapi di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) bikin peternak merugikan Rp 20 juta.
Aksi pencuri sapi jenis simental dialami Susanto (30) peternak yang harus merugi akibat perbuatan pelaku.
Tak butuh waktu lama, polisi kini sudah berhasil menangkap pencuri sapi dan membongkar modus yang dilakukannya.
Pelakunya adalah Fahrir (42) warga Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur yang sudah berhasil ditangkap anggota Polsek Madang Suku II.
Penangkapan pelaku diperkuat dengan laporan Polisi Nomor : LP – B / 02 / VI / 2023 / SUMSEL / OKUT / MDS II, Tanggal 23 Juni 2023.
Baca juga: Kebakaran di Gang Kaleng Plaju Palembang, 4 Rumah Hangus Hingga Damkar Kewalahan Padamkan Api
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pada Kamis 22 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang Suku II telah terjadi tindak pidana Curat berupa satu ekor sapi jantan warna merah putih jenis simental.
Saat melancarkan aksinya, pelaku merusak kunci pintu kandang sapi milik korban dengan menggunakan gunting besi behel warna hijau.
Setelah berhasil membuka pintu kandang tersebut diduga pelaku langsung melakukan pencurian sapi milik korban.
Atas kejadian tersebut Korban Mengalami kerugian bila ditaksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp 20.000.000.
Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Madang Suku II untuk di tindak lanjuti.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto saat dikonfirmasi Minggu (25/06/2023) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang didapat.
Kapolsek Madang suku II memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku pencurian Hewan ternak tersebut.
"Kemudian pada Sabtu 24 Juni 2023 sekira pukul 05.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Madang suku II bersama dengan Anggota melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang diduga telah melakukan pencurian hewan ternak tersebut yang berada di Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur," jelasnya.
Dari hasil interogasi terduga pelaku tersebut mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan pencurian hewan ternak 1 ekor sapi jantan warna merah putih jenis simental milik korban Susanto (30).
"Hasil dari pengakuan tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Madang Suku II langsung membawa Pelaku ke Mapolsek Madang Suku II untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN)