Cara dan Tips

Cara Cek BI Checking/SLIK OJK Via Whatsapp Terbaru 2023, Mudah dan Cepat

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Cek BI Checking/SLIK OJK Via Whatsapp Terbaru 2023, Mudah dan Cepat

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini panjuan bagaimana cara mengecek BI Checking atau disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK via WhatsApp terbaru 2023.

Pengecekan selain bisa dilakukan melalui website resmi, untuk mengetahui BI Checking bisa juga lewat WhatsApp.

Dengan menghubungi nomor

BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.

Cek BI checking via WhatsApp

Untuk melanjutkan cek BI checking via HP perlu melakukan verifikasi data melalui WhatsApp.

OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.

Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

Baca juga: BI Checking Berubah Jadi SLIK OJK, Berikut Pengertian, Skor Kredit dan Cara Cek Online

Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon nomor WA 081-157-157-157 sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 sampai dengan H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:

- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia

- Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.

Lebih lanjut, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Email konsumen@ojk.go.id,atau nomor WA 081-157-157-157.

Halaman
12

Berita Terkini