TRIBUNSUMSEL.COM- Seseorang yang hendak mendirikan rumah baik kategori hunian maupun non-huni harus menyertakan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
IMB merupakan dokumen penting sebagai bentuk keabsahan saat akan membangun atau merenovasi rumah.
Dalam mengurus surat IMB diperlukan sejumlah dokumen dan berkas penting yang harus diajukan ke Datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
Dokumen Pengajuan Surat IMB
1. Formulir permohonan IMB
2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
6. Bukti Pembayaran PBB
7. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
8. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
9. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
10. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
11. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)