Cara dan Tips

Cara dan Alur Mengurus IMB Online Lewat BPTSP, Begini Tahapan Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara dan Alur Mengurus IMB Online Lewat BPTSP, Begini Tahapan Lengkapnya

TRIBUNSUMSEL.COM- Bagi Anda yang ingin mendirikan sebuah bangunan, perlu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sebagai informasi, IMB merupakan singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, yang merupakan dokumen penting sebagai bukti sahnya sebuah bangunan.

IMB bertujuan agar tata letak bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah.

Adapun dasar hukum dari surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Cara pembuatan IMB saat ini juga sudah semakin mudah dan dapat mengurus dokumen ini secara online.

Dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan, Anda dapat mengajukan dokumen IMB secara daring/online tanpa harus antre di kantor kecamatan.

Hal pertama untuk mengurus IMB secara online adalah dengan membuka website resmi layanan terpadu satu pintu yang tersedia di setiap daerah.

Cara Mengurus IMB Secara Online

1. Masuk ke laman BPTSP sesuai wilayah domisili seperti contoh berikut

- https://dpmptsp.palembang.go.id/

2. Selanjutnya pilih Daftar lalu klik Pendaftaran pada opsi daftar online

3. Lengkapi kolom pendaftaran mulai dari NIK, Nama lengkap, Nomor Paspor hingga Password, lalu pilih "Daftar"

4. Setelah berhasil mendaftar, pilih menu IMB, di sana akan ada beberapa pilihan pembuatan IMB seperti pembuatan IMB baru, perluasan, pengganti hilang dan balik nama

5. Tahap selanjutnya, scan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan bahwa hasil scan jelas lalu dan tidak blur, lalu unggah dan kirim ke website pengajuan.

Adapun persyaratan dokumen untuk daftar IMB online adalah sebagai berikut.

  • Formulir permohonan PIMB (Permohonan Izin Mendirikan Bangunan) dan sudah dilengkapi dengan tanda tangan (formulir bisa di-download)
  • Foto copy KTP pemilik tanah atau pemohon
  • Foto copy NPWP
  • Foto copy surat kepemilikan tanah dari BPN yang sudah dilegalisasi oleh notaris, atau kartu kavling dari pemerintah daerah/pusat
  • Foto copy surat tagihan serta bukti pembayaran PBB
  • KRK (Ketetapan Rencana Kota) dari PTSP sebanyak 7 lembar
  • RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan) sebanyak 5 lembar
  • Foto copy SIPPT dari Gubernur (jika luas tanah 5.000 meter persegi/lebih)
  • Gambar rencana dari arsitek (khusus untuk zonasi R.5 rumah besar atau R.9 rumah KDB rendah)
  • Jika lokasi bangunan ada pada bangunan golongan pemugaran A, B, dan C, maka TPAK perencanaan arsitek boleh direkomendasikan
  • Perhitungan dan gambar rencana konstruksi yang sudah ditandatangani oleh pemilik IPTB
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk perbaikan kerusakan mendirikan bangunan
  • Surat pernyataan atas keruntuhan bangunan (khusus untuk bangunan dengan lebih dari 2 lantai)
  • Surat pernyataan bahwa semua dokumen asli
Halaman
12

Berita Terkini