Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon

Harta Kekayaan AKP SW Eks Kapolsek Tersangka Penipuan Tukang Bubur, Punya Utang Rp255 Juta

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi - Harta kekayaan AKP SW tersangka penipuan tukang bubur. Memiliki harta Rp 526.591.925 dan memiliki utang Rp255.000.000

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengintip harta kekayaan AKP SW mantan Kapolsek Mundu di Cirebon, Jawa Barat yang jadi tersangka kasus penipuan tukang bubur bernama Wahidin.

AKP SW menipu Wahidin dengan modus janji meluluskan anaknya masuk anggota Polri pada 2021 lalu.

Sekira Rp310 juta uang yang sudah disetor Wahidin ke tetangganya itu, namun sang anak tak kunjung jadi polisi.

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKP SW memiliki harta Rp 526.591.925 dan memiliki utang Rp255.000.000

Berikut Harta kekayaan AKP SW Mantan Kapolsek Mundu:

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 650.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 264 m2/220 m2 di KAB / KOTA
CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

2. Tanah Seluas 264 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI
Rp. 250.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 59.500.000

1. MOTOR, YAMAHA B6H A/T Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp.
26.000.000

2. MOTOR, YAMAHA B3M M/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp.
33.500.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 72.091.925

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 781.591.925

III. HUTANG Rp. 255.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 526.591.925

AKP SW Jadi Tersangka

Mantan Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota yang diduga menipu tukang bubur di Cirebon senilai Rp 310 Juta, kini ditetapkan sebagai tersangka

Mantan Kapolsek Mundu AKP SW itu ditetapkan sebagai tersangka penipuan penerimaan Bintara Polri 2021 lalu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2021.

Baca juga: Wahidin Tukang Bubur Diteror hingga Diancam usai Laporkan AKP SW Dugaan Penipuan, Bakal Lapor LPSK

Ariek menuturkan, dua tersangka tersebut yakni seorang oknum PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma berinisial NY dan AKP SW.

"Inisial NY ini kami amankan di Jagakarta Jakarta Selatan. Kami amankan, langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan. Dinaikan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini,” kata Ariek saat pertemuan di Mapolres Cirebon Kota, yang dihadiri Kompas.com Minggu petang (18/6/2023).

Sementara AKP SW, saat kasus ini bergulir bertugas di Polsek Mundu, Polres Cirebon Kota.

β€œNah keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini juga, yang bersangkutan oknum anggota polri beinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Ariek dalam pertemuan tersebut.

NY ditangkap pada Sabtu (17/6/2023) malam.

Ia ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini dilakukan lantaran, NY selalu mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan sebanyak tiga kali, sejak September 2022 lalu.

Baca juga: AKP SW Eks Kapolsek Dimutasi ke Pama Polda Jabar, Tersangka Tipu Tukang Bubur di Cirebon Rp310 Juta

Kondisi NY yang tidak kooperatif membuat penyidik mengeluarkan surat perintah membawa NY untuk dimintai keterangan.

Pada Minggu hari ini, petugas langsung melakukan gelar perkara dan menaikan status NY menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait Penerima Bintara Polri Tahun 2021.

Dari hasil pengembangan penetapan NY, polisi pun menjadikan SW sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait peran-peran dari para tersangka.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum-oknum lainnya yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Ariek menegaskan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkannya untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Pilunya Wahidin, Tukang Bubur Ditipu AKP SW Tetangga Sendiri, Setor Rp310 Juta, Anak Tak jadi Polisi

Kronologi Kejadian

Diketahui, sebelumnya seorang tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Wahidin menjadi korban penipuan oknum polisi senilai Rp 310 juta.

Wahidin tukang bubur asal Desa Kejuden Kecamatan Depok Kebupaten Cirebon, menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum polri berpangkat AKP dengan inisial SW.

SW menjanjikan anak pertama Wahidin, masuk bintara polri pada masa penerimaan 2021 lalu.

SW meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310 juta, secara bertahap.

Wahidin yang tidak punya uang banyak dan di bawah tekanan, akhirnya menggadaikan rumah demi cita-cita anaknya.

SW meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.

SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang kepada oknum polri berinisial D berpangkat IPDA, yang juga menantu oknum SW.

Dimutasi

AKP SW eks Kapolsek Mundu di Cirebon, Jawa Barat, tersangka penipuan rekrutmen Polri kini dimutasi ke Pama Polda Jabar.

AKP SW yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

AKP SW dimutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus penipuan terhadap Wahidin, tukang bubur Rp310 juta dengan janji meluluskan anaknya masuk polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Sejak kemarin, SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ujar Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).

Dikatakan, proses pemeriksaan terhadap AKP SW juga tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Hingga kini SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif, sehingga bakal menjalani sidang kode etik, selain sidang pidana di pengadilan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Adapun, pihaknya telah mengamanjan barang bukti kwitansi pembayaran dari korban Tukang Bubur bernama Wahidin.

"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," kata Ibrahim Tompo.

Atas kasus ini, AKP SW dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ibrahim menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming oknum polisi.

"Kami mengimbau masyarakat tidak tergoda iming-iming dari siapa pun yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi anggota Polri, karena itu upaya penipuan," ujar Ibrahim Tompo.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus itu.

Namun dari hasil konstruksi pidana yang sudah tergambar hanya SW dan NY yang terlibat secara aktif dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan dua tersangka kasus penipuan dengan modus penerimaan Bintara Polri 2021.

Kedua tersangka adalah AKP SW, seorang oknum polisi dan PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma berinisial NY.

"Inisial NY ini kami amankan di Jagakarta Jakarta Selatan. Kami amankan, langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan. Dinaikan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat pertemuan di Mapolres Cirebon Kota, yang dihadiri Kompas.com Minggu petang (18/6/2023).

NY ditangkap pada Sabtu (17/6/2023) malam. Ia ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Harta Kekayaan AKP SW Mantan Kapolsek Mundu, Tersangka Penipuan Tukang Bubur di Cirebon Rp 310 Juta

Berita Terkini