TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Rujuk, Hukum Rujuk, Rukun dan Syarat Serta Lafadz Rujuk, Berikut Penjelasan Menurut Fiqih Islam.
Rujuk berasal dari bahasa Arab رجع- يرجع- رجوع
artinya = kembali.
Dalam istilah fiqih rujuk berarti kembali kepada ikatan pernikahan dari talak raj’i yang dilakukan dalam masa iddah dengan cara-cara tertentu.
Rujuk dikatakan sebagian kembali kepada ikatan pernikahan karena rujuk bukan pernikahan baru tetapi melanjutkan ikatan pernikahan lama yang sempat terputus.
Rujuk tidak memerlukan akad nikah baru karena akad nikah lama belum terputus selagi belum habis masa iddah.
Istri yang ditalak dengan talak satu atau dua setelah habis masa iddahnya tidak dapat rujuk lagi kecuali melakukan akad nikah baru karena sudah jatuh talak bain.
عن بن عمر رضي الله عنهما أنّه لمّا طلق امرأته قال النبي ص.م لعمر: مره فليراجعها. (متفق عليه)
Artinya: Dari Ibnu Umar ra diriwayatkan katika ia menceraikan istrinya, Nabi SAW bersabda kepada Umar (ayah Ibnu Umar) suruhlah ia merujuk istrinya. (mutafaqun ‘alaih).
Hukum rujuk
Hukum rujuk ada beberapa macam, yaitu:
Haram, apabila rujuknya itu menyakiti sang istri.
Makruh, jika perceraiannya itu lebih baik dan berfaedah bagi keduanya (suami istri).
Jaiz (boleh), dan ini adalah hukum rujuk yang asli.
Sunat, jika dengan itu suami bermaksud untuk memperbaiki keadaan istrinya, atau rujuk itu lebig berfaedah bagi keduanya.
Rukun dan Syarat Rujuk
1. Istri
Keadaan istri disyaratkan: