Terpisah Kasi Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumsel Syarif Fathony mengatakan bahwa untuk keaslian kandungan pupuk masih dalam pemeriksaan.
"Mengenai keaslian pupuk ini masih dalam pemeriksaan yang jelas pupuk ini melanggar aturan karena tidak ada surat izin edar," katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel