Berita Palembang

Demo di Kantor Gubernur Sumsel Protes Truk Masuk Kota Siang Hari, Massa Bakar Ban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Koalisi Aktivis Muda Sumsel (KAMS) dan Front Rakyat Palembang Bersatu (FRPB) demo di Kantor Gubernur Sumsel protes truk masuk kota siang hari, Jumat (19/5/2023). Aksi diwarnai pembakaran ban.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Massa Koalisi Aktivis Muda Sumsel (KAMS) dan Front Rakyat Palembang Bersatu (FRPB) demo di kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) protes truk masuk kota siang hari.

Massa juga menuntut dicopotnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, karena dinilai belum bisa menyelesaikan permasalah truk/tronton yang masih ada melalui jalan belum waktunya. Akibatnya banyak kejadian kecelakaan.

Kemudian mempertanyakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 180/KPTS/DISHUB/2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Kendaraan karena dinilai tidak dijalankan dengan baik oleh instansi terkait.

Awalnya puluhan masa ini melakukan aksi dengan tertib. Namun tak berapa lama kemudian melakukan aksi pembakaran ban, sebagai bentuk meluapkan kekecewaan karena Pemerintah belum bisa menyelesaikan permasalah truk/tronton tersebut.

"Tuntutan kita pecat Kadishub Provinsi Sumsel dan menagih janji SK Gubernur Sumsel yang dikeluarkan pada 8 Mei lalu," kata Koordinator Aksi Charma saat melakukan aksi di Depan Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (19/5/2023)

Menurutnya, kalau itu tidak diindahkan sampai hari Minggu maka akan dilakukan swiping ke jalan untuk menertibkan tronton/truk yang melintasi jalan di Kota yang diluar jam operasional.

"Terkait adanya pembakaran ban, itu belum seberapa. Kami akan melakukan swiping jika sampai hari Minggu masih ada tronton/truk lewat diluar jam operasional," katanya

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel SA Supriono mengatakan, pukul 6.00 WIB tutup untuk truk/tronton atau kendaraan yang bertonase.

"Tidak ada lagi keluar masuk di luar jam operasional. Mau telat ekspor dia itu urusan dia, pukul 6.00 tutup. Karena jam operasionalnya pukul 18.00-6.00 WIB, diluar itu tutup," kata Supriono

Menurutnya, ia sepakat pada jam sibuk tidak boleh lewat. Nantinya akan dikoordinasikan lagi dengan kota, seharusnya Dishub kota mengundang Dishub Sumsel, Dirlantas dan lain-lain.

"Kalau itu dilakukan kami siap. Memang diperlukan ketegasan untuk perwali. Itu kewenangan Palembang, namun memang tidak usah dilihat kewenangan siapa karena sudah banyak korbannya," katanya

Sementara itu terkait tuntutan pemecatan Kadishub Sumsel akan disampaikan ke Gubernur Sumsel terlebih dahulu.

Dilarang Melintas Siang Hari

Dinas Perhubungan Palembang menginformasikan jam operasional truk di Palembang berikut ruas jalan yang boleh dilintasi oleh truk angkutan barang tersebut.

Sekretaris Dinas Perhubungan Palembang, Agus mengatakan mereka Dishub Palembang kembali menegaskan truk angkutan yang menuju gudang di kawasan Pusri atau pelabuhan Boom Baru dilarang melintas siang hari dan harus melintas sesuai dengan jam operasionalnya.

Halaman
12

Berita Terkini