Vonis Guru Sularno

Reaksi Sularno Guru Divonis 6 Bulan Gegara Hukum Siswa di Musi Rawas, Sempat Mengira Bakal Ditahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi Sularno (34) guru honorer di Musi Rawas saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023).

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sularno (34) guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipolisikan karena menghukum siswanya menjalani sidang dengan agenda vonis, Selasa (16/5/2023).

Selama persidangan, Sularno guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel itu merasa tegang.

Pantauan Tribunsumsel.com, Sularno beberapa kali terlihat memperbaiki kopiahnya sembari mendengarkan majelis hakim membacakan putusan.

Sesekali matanya melihat kearah penasehat hukumnya, suasana ruang ruang sidang juga sesak dipenuhi keluarga Sularno, keluarga korban KV, serta pengurus PGRI Mura yang memberikan dukungan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Guru Honorer Hukum Siswa di Musi Rawas Divonis 6 Bulan, Pak Guru Sularno Tak Ditahan

Ditambah pihak kepolisian yang berjaga di pintu masuk dan belakang para hakim yang membacakan putusan menambah tegang suasana ruang sidang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023) siang ini Sularno divonis enam bulan penjara.

Kemudian masa percobaan selama satu tahun, denda Rp 60 juta, subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Usai sidang vonis, Sularno sempat ditanya majelis hakim terkait putusan tersebut.

Namun, ia terlihat bingung dan tidak berkata sepatah pun, karena mengira bakal dipenjara enam bulan.

Kemudian melalui kuasa hukumnya, M Hidayat langsung memberi jawaban langsung pikir-pikir.

Termasuk JPU dari Kejari Lubuklinggau Ayu Soraya dan Rodiana juga mengatakan hal yang sama yakni pikir-pikir.

Untuk menghindari hal -hal yang tak diinginkan, Sularno tak langsung keluar ruang sidang, ia sempat diamankan oleh pihak kepolisian.

Mengingat keluarga korban KV langsung marah-marah dan tak percaya akan proses hukum, karena Sularno tak dilakukan penahanan.

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan untuk upaya hukum lainnya mereka masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah selanjutnya.

Halaman
123

Berita Terkini