Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Dani Hamdani Kepala BKPSDM Pangandaran yang terancam dinonaktifkan dan disanksi jika terbukti terlibat pungli.
Baca juga: Reaksi Husein Guru Lapor Dugaan Pungli Bertemu Bupati Pangandaran: Saya Dijaga & Tak Ada Intimidasi
Sosok Dani Hamdani kepala (BKPSDM) Pangandaran yang jadi sorotan usai guru muda bernama Husein Ali Rafsanjani yang mengundurkan diri dari PNS gegara laporkan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemkab Pangandaran, Jawa Barat.
Dugaan pungli tersebut dialaminya saat kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Pangandaran 2020.
Dalam laporannya, guru Husein Ali Rafsanjani mengaku dimintai uang Rp 270 ribu untuk transportasi dari Pangandaran ke Bandung.
Ia juga diminta uang Rp 310 ribu saat sedang mengikuti pelatihan dan tak jelas juntrungannya.
Lantas siapa Dani Hamdani sesungguhnya?
Sosok Dani Hamdani atau H. Dani Hamdani, S.Sos., MM merupakan kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Bandung, Jawa Barat.
Dilansir dari website resmi bkpsdm.pangandarankab.go.id disebutkan jika Dani Hamdani merupakan Kepala Badan BKPSDM Pangandaran dengan jabatan Pembina Tingkat 1 dalam golongan IV/b.
Tak hanya itu saja, tercatat juga bahwa Dani Hamdani merupakan Lulusan S2 Manajemen Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Kepala BPSDM Pangandaran Dinonaktifkan Usai Temui Husein Guru Mundur dari PNS
Baca juga: Nasib Dani Hamdani Sebut Husein Ali Tak Layak Jadi PNS, Kini Dicopot Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Sementara itu, diketahui jika sebelumnya Dani Hamdani dengan tegas membantah adanya intimidasi kepada Husein.
Menurutnya, saat itu pihaknya meminta klarifikasi kepada Husein sesuai dengan aturan PP 53 tentang Disiplin dan PP 94.
Lalu dalam sidang itu, kata Dani, pihaknya juga hanya mendatangkan pihak-pihak yang terlibat.
"Yang namanya klarifikasi, sengaja mendatangkan orang-orang yang terlibat di situ, perwakilan yang terlibat di situ. Kita panggil koordinatornya, ketua angkatan. Mereka semua tanda tangan," jelas Dani dilansir dari Kompas.com.
Selain itu Dani mengatakan bahwa masalah pengunduran diri Husein memang membutuhkan banyak persyaratan.
Hal itu membuat surat pengunduran diri Husein belum diproses lebih.
"Kenapa lambat karena kita memberi kesempatan dia siapa tahu berubah pikiran," kata Dani.
Pihaknya mengakui telah menerima surat pengunduran diri Husein sebagai ASN pada 8 Februari 2023.
"Statusnya masih PNS. Dia posisinya masih PND. Cuma sudah enggak kerja, eggak pernah masuk, sudah lama," kata Dani.
Ridwan Kamil Minta Kepala BPSDM Pangandaran Dinonaktifkan
Disisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menemui sosok Husein selaku guru yang mundur dari PNS.
Namun tanpa diduga, Ridwan Kamil tegas meminta Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran yang diduga terlibat pungli dilansir dari akun instagram pribadinya @ridwankamil, Kamis (11/5/2023).
Dalam unggahan di akun instagramnya Ridwan Kamil memperlihatkan momen kebersamaannya dengan Husein guru yang mundur dari PNS.
Saat itu Ridwan Kamil tampak menikmati nyanyian dari Husein yang ternyata adalah guru musik.
"Kang Husein @husein_ar adalah guru musik.
Karenanya seberesnya tanya jawab, saya minta ia untuk menunjukkan keahliannya bermain musik," kata Ridwan Kamil.
Namun tak hanya membahas soal musik, Ridwan Kamil juga mengungkapkan keputusannya usai bertemu dengan Husein.
Ridwan Kamil tampak mengambil keputusan yang adil untuk Husein terkait adanya oknum PNS yang diduga melakukan pungli.
Sehingga dengan itu Gubernur Jawa Barat ini memutuskan secara tegas meminta Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran.
"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," sambungnya.
Menurut Ridwan Kamil, kepala BPSDM Pangandaran harus mendapatkan saksi yang tepat apabila benar terlibat adanya pungli.
"Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak.
Hatur Nuhun," tutupnya.
Baca juga berita lainnya di Google News