Sementara, Pada laporan harta untuk periode 2021 tersebut, ia memasukkan lima sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Di antara hartanya, tanah dan bangunan di DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 4,57 miliar.
Disusul dengan kas dan setara kas senilai Rp 3,84 miliar, serta alat transportasi senilai Rp 239 juta.
Selain itu, Johanis Tanak juga tercatat memiliki benda bergerak selain alat transportasi, yakni senilai Rp 55 juta. Dia juga memiliki surat berharga senilai Rp 200 juta.
Diketahui sebelumnya, sosok Wakil Ketua KPK disorot salah satu akun Twitter @dimdim0783, yang mengunggah potret mobil mewah jenis Land Cruisser yang terparkir di KPK.
Akun itu menuding Tanak menggunakan mobil yang tidak tercantum dalam LHKPN.
Selain itu, Tanak juga disorot karena menjalin komunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite.
Tanak disebut menghubungi Idris pada Oktober 2022 sebelum menjadi Wakil Ketua KPK dan Maret 2023.
Adapun Idris menjadi saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.
Ruangannya digeledah pada 27 Maret lalu dan ditemukan dokumen berisi informasi penyelidikan dugaan kasus korupsi IUP.
Johanis Tanak Ngaku Bukan Miliknya
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengklaim, mobil Land Cruiser yang viral di media sosial digunakan ke kantor bukan miliknya.
Lantaran bukan miliknya, maka ia tidak wajib menyampaikan mobil tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diketahui, akun Twitter @dimdim0783 menuding Johanis Tanak gemar menyembunyikan hartanya dan menggunakan mobil Land Cruiser yang tidak terlampir dalam LHKPN.
“Itu bukan mobil saya,” kata Johanis Tanak saat ditemui awak media di gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). Dikutip Kompas.com.
Tanak mengatakan, komponen kekayaan yang wajib dilaporkan dalam LHKPN adalah harta dengan kepemilikan menggunakan namanya.
Sementara, jika tidak menggunakan namanya sendiri atau tanggungannya, maka barang itu tidak harus dicantumkan dalam LHKPN.
Tanak mengklaim menyewa mobil tersebut.
Sebab, ia tidak ada mobil dinas dari KPK.
"Apakah sewa mobil di luar itu kemudian harus saya masukkan sebagai LHKPN saya?." ujar Tanak.
Baca berita lainnya di Google News