TRIBUNSUMSEL.COM --Arti Tahallul Adalah, Salah Satu Amalan dan Syarat Sah Haji dan Umroh, tidak Boleh Ditinggalkan.
Tahallul berasal dari bahasa Arab. Tahallul artinya = keluar dari keadaan ihram setelah selesai melaksanakan amalan haji atau umrah.
Tahallul disimbolkan dengan mencukur paling sedikit tiga helai rambut.
Meski demikian, tahallul tidak hanya sekadar mencukur rambut saat haji tetapi memiliki makna yang mendalam.
Bahkan perintah tahallul ada dalam Alquran.
Hukum tahallul ini difirmankan oleh Allah SWT dalam Alquran surat Al-Fath ayat 7 yang memiliki arti sebagai berikut.
“Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya… ” (QS. Al-Fath: 7).
Jadi Tahallul merupakan salah satu rangkaian dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah di tanah suci Mekkah.
Tahallul juga tidak boleh ditinggalkan karena masuk ke dalam syarat sah ibadah haji.
Jenis-Jenis Tahallul
Adapun dua macam tahalul yang wajib untuk diketahui yaitu tahallul awal atau pertama (asghar) dan tahallul kedua (tsani) dalam ibadah haji. Kedua tahallul tersebut memiliki perbedaan satu sama lain. Simak informasinya berikut ini.
1. Tahallul Pertama atau tahallul awal (Asghar)
Tahallul awal atau asghar ini menandakan gugurnya sebagian larangan bagi jamaah haji. Tahallul awal ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan pelemparan jumrah aqabah pada 10 Zulhijah, mencukur rambut minimal 3 helai rambut dan thawaf ifadoh. Jika jamaah melakukan dua dari tiga kegiatan tersebut, maka sudah bisa dikatakan telah menyelesaikan tahallul awal.
Setelah jamaah melakukan tahalul awal, jamaah diperbolehkan melakukan segala kegiatan selama ihram, namun tidak diperbolehkan untuk berhubungan suami istri.
Selain itu, jamaah juga dapat melakukan beberapa kegiatan muharramat yakni memotong kuku, memakai wewangian, sepatu, minyak rambut, mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala, menutup telapak tangan dan muka bagi perempuan.
2. Tahallul Kedua (Tsani)
Tahalul kedua atau tsani dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai dilaksanakan. Setelah seluruh kegiatan haji dilaksanakan, maka jamaah dapat melakukan berbagai aktivitas yang menjadi larangan selama ibadah haji, salah satunya hubungan suami istri.
Itulah arti Tahallul Adalah, Salah Satu Amalan dan Syarat Sah Haji dan Umroh, tidak Boleh Ditinggalkan.
Baca juga: Pengertian Sai dalam Rukun Wajib Ibadah Umrah dan Haji, Lengkap dengan Tata Cara dan Bacaan Doa
Baca juga: Bukit Shafa dan Marwa Adalah, Berikut Kisah Siti Hajar dan Nabi Ismail yang Kemudian Jadi Ibadah Sai
Baca juga: Arti Allahumma Antassalam Waminkassalam, Bacaan Doa Masuk Masjidil Haram & Doa ketika Melihat Kabah
Baca juga: Jabal Rahmah Adalah, Dijuluki Bukit Kasih Sayang, Favorit Jemaah Umroh & Haji Berdoa, ini Sejarahnya