TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi resmi menetapkan M. Nasir (58 tahun) sopir bus yang menabrak petugas SPBU hingga tewas di Indralaya Ogan Ilir, Jumat (5/5/2023) lalu.
Tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Tersangka menabrak petugas SPBU bernama Bima (23 tahun) saat akan mengisi bahan bakar.
Korban yang saat itu sedang duduk di besi pembatas nozzle SPBU, dihantam dan dilindas oleh truk yang melaju dari arah Indralaya menuju Kayuagung.
Korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit, sementara pelaku diamankan beserta barang bukti bus dengan nomor polisi BL 7739 A.
Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," kata Herman ditemui di Mapolsek Indralaya, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Walikota Lubuklinggau Maju DPR RI di Pileg 2024, SN Prana Putra Sohe Ungkap Tak Perlu Mundur
Dijelaskannya, perkara kecelakaan maut ini ditangani Polsek Indralaya karena lokasi kecelakaan di SPBU, bukan jalan raya yang merupakan wewenang Satlantas.
Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kategori lakalantas terjadi di jalan raya, bukan area khusus seperti SPBU.
"Jadi tersangka lalai karena mengantuk, kelelahan dan terjadilah kecelakaan tersebut," jelas Herman.
Sementara tersangka Nasir mengaku hilang fokus karena kelelahan sehingga tak sengaja menabrak korban.
"Perasaan saya (pandangan) gelap karena kelelahan, pikiran kosong," ujar tersangka.
Sebelum menabrak korban, tersangka mengaku sempat menghentikan laju kendaraan selama beberapa detik.
Hal tersebut sesuai dengan rekaman CCTV di mana kendaraan bus berhenti dekat nozzle solar karena ingin mengisi bahan bakar.
Namun karena solar habis, bus lalu melaju condong ke kanan dan menabrak korban yang sedang menjaga nozzle Pertamax.