Guru di Musi Rawas Terancam Pidana

Penjarakan Guru Sularno, Keluarga Murid Tegas Tak Mau Damai, Sebut Kekerasan Sering Berulang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sularno, Guru Honorer di Musi Rawas Sumsel yang dipenjarakan oleh keluarga muridnya.

Efran Koordinator Aksi meminta majelis hakim PN Lubuklinggau yang menyidangkan kasus Sularno untuk membebaskannya.

"Kami minta para hakim dan jaksa yang menyidangkan kasus Sularno ini untuk membebaskannya," ungkapnya saat menyampaikan orasi depan PN Lubuklinggau.

Menurutnya guru Sularno tidak pantas mendapat hukuman, karena siswa yang dihukum oleh guru Sularno masih bersekolah seperti biasanya.

"Apa yang dilakukan oleh guru Sularno tidak sebanding dengan kesalahannya, siswa yang dihukumnya tidak apa-apa bahkan masih sekolah seperti biasa," ujarnya.

Bahkan, selama mengajar di SD Sungai Naik guru Sularno hanya bergaji Rp.500 ribu, jadi karena kelalaiannya harus mendekam dalam sel penjara, jelas itu tidak sebanding dengan pengabdiannya.

"Kami minta pak hakim agar membebaskan pak Sularno, karena tanpa guru apa jadinya dunia pendidikan ini," ungkapnya.

Ketua PGRI Mura, Raslim menyampaikan tuntutan para guru telah disampaikan kepada majelis hakim dan pihak PN Lubuklinggau.

"Pak sularno tidak berniat menyakiti tapi sekedar mendidik, dengan segala pertimbangan kami tadi sangat berharap agar dibebaskan dan memberikan keadilan seadil-adilnya," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, dengan keadilan seadil-adilnya agar para guru yang lainnya tetap bersemangat untuk mengajar, tidak menjadi kekhawatiran guru dalam mendidik.

"Dengan kejadian ini guru sekarang khawatir jangan-jangan kejadian serupa lagi akan dilaporkan, akan dikriminalisasi jadi khawatir, semoga itu jadi tolak ukur majelis hakim," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Agung Nugroho dihadapan masa menyampaikan terimakasih dan berharap para guru mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak pengadilan.

"Semua aspirasi akan ditampung dan meminta percayakan penanganan perkara ini kepada kami (PN Lubuklinggau)," ungkapnya.

Dia mengungkapkan semua keputusan majelis adalah mutlak tidak boleh diganggu gugat, keputusan majelis hakim tidak bisa diintervensi karena itu keputusan bersama.

"Percayakan kepada kami agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, dan akan kami sampaikan dengan majelis hakim," ujarnya. (JOY)

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkini