Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Pengajuan Calon Penerima
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
(*)
Baca juga: http//pip.kemdikbud.go.id 2023, Cara Mengecek PIP untuk Anak Sekolah Sudah Cair atau Belum
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP 2023 Lewat HP Online SD SMP SMA, Login di pip.kemdikbud.go.id
Baca juga: Cara Membuat SKTM Untuk KIP Kuliah 2023, Ini Syarat Dan Dokumen
Demikian penjelasan mengenai tata cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2023 lengkap dengan syarat dan alur registrasinya.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news