Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023 untuk Sekolah Tingkat SMP dan SMA Beserta Persyaratannya, Lengkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara dan Alur Daftar PIP Kemdikbud 2023 Untuk Sekolah Tingkat SD/SMP/SMA, Cek Syaratnya Disini

TRIBUNSUMSEL.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud merupakan bentuk bantuan pemerintah disalurkan kepada siswa tingkat SD/SMP/SMA yang dianggap kurang mampu secara ekonomi.

Besaran dana PIP Kemdikbud disesuaikan dengan tingkatan sekolah setiap penerima bantuan. Untuk tingkat SD atau sederajat akan menerima 450 ribu per tahun. Untuk tingkat SMP atau sederajat akan menerika 750 ribu pertahun. Dan untuk tingkat SMA atau sederakat akan menerima 1 juta rupiah pertahun.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi siswa dan wali murid agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.

Adapun persyaratan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ada syarat lain yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud. Selengkapnya berikut ini.

Syarat Penerima Bantuan PIP Kemdikbud

  • Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

  • Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
  • Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
  • Siswa terdampak bencana alam.
  • Siswa korban musibah di daerah konflik.
  • Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
  • Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
  • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Adapun usulan penerima PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten atau kota, dan atau pemangku kepentingan.

Cara Daftar PIP Kemdikbud melalui Dinas Pendidikan

  • Cara daftar PIP Kemdikbud 2023 Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.
  • Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
  • Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

Alur Pendaftaran PIP 2023

Cara daftar KIP (Kartu Indonesia Pintar): syarat, tahapan, dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan, berikut ini cara daftar KIP yang perlu diperhatikan:

1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan

Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Jika sudah menyiapkan berkas, selanjutnya berikut ini langkah-langkah untuk membuat KIP:

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Halaman
12

Berita Terkini