9. Rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kelurahan/desa oleh PPS (1 dan 2 Juni 2023).
10. Rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kecamatan oleh PPK (3 hingga 5 Juni 2023).
11. Penyusunan DPSHP akhir oleh KPU kabupaten/kota untuk bahan penetapan DPT (6 hingga 16 Juni 2023).
12. Analisa kegandaan (10 hingga 19 Juni 2023).
"Setelah proses DPSHP rampung, selanjutnya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional pada 23 Juni mendatang," terang Massuryati.
Penetapan DPT inilah yang akan menjadi patokan atau dasar jumlah kebutuhan logistik untuk dipenuhi oleh KPU kabupaten maupun kota.
Jika pada hari pencoblosan ternyata ada pemilih meninggal dunia, KPU Ogan Ilir memastikan orang tersebut akan dihapus dari DPT.
"Ketika ada pemilih meninggal dunia yang masuk DPT dan namanya tertera di TPS, KPU akan menandai dengan keterangan bahwa pemilih tersebut meninggal dunia. Jadi yang sudah meninggal tidak akan bisa masuk daftar pemilih," kata Massuryati menegaskan.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel