TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Usai penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada awal April lalu, KPU Ogan Ilir saat ini sedang memproses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024.
Kegiatan tahap ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilu.
Sebagai informasi, hasil rapat pleno KPU beberapa waktu lalu menetapkan jumlah DPS di Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 318.595 orang
Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati menyebut selama proses penyusunan DPSHP, tak menutup kemungkinan ada daftar pemilih kembali mengalami perubahan.
"Mungkin ada yang meninggal dunia, menikah, baru mencapai usia 17 tahun, pindah domisili dan sebagainya," kata Massuryati kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Selama proses penyusunan DPSHP, KPU Ogan Ilir melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Berikut ini proses penentuan DPSHP :
1. Perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP oleh PPS (24 April hingga 7 Mei 2023).
2. Rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan maupun desa oleh PPS (7 dan 8 Mei 2023).
3. Rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK (9 dan 10 Mei 2023).
4. Rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh KPU kabupaten/kota (11 dan 12 Mei 2023).
5. Pencetakan dan pendistribusian DPSHP oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK (13 Mei hingga 18 Mei 2023.
6. Penyampaian salinan DPSHP oleh KPU kabupaten/kota kepada stakeholders (13 hingga 19 Mei 2023).
7. Pengumuman, masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP (17 hingga 23 Mei 2023).
8. Perbaikan dan penyusunan DPSHP akhir oleh PPS (21 hingga 31 Mei 2023).