TRIBUNSUMSEL.COM -- Fakta baru AKBP Achiruddin Hasibuan diduga lakukan tindak pidana pencucian uang dengan nominal mencapai puluhan miliar.
Hal tersebut terkuak setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penyelidikan.
Adapun pencucian uang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan melalui dua rekening pribadi yang berbeda.
Di dua rekening tersebut ada indikasi penyimpangan sumber dana yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Dari dua rekening itu ada puluhan miliar," ucap Kepala PPTAK Ivan Yustiavadana dilansir dari Tribunnews,com, Kamis (27/4/2023).
Lanjut Ivan dengan adanya penyimpangan dana tersebut pihaknya melakukan pemblokiran di rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Ditambahkan Ivan, penyelidikan sudah dilakukan jauh sebelum kasus pemukulan dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan muncul ke publik.
Sebelumnya, Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan disorot lantaran tak seusai dalam LHKPN.
Tercatat AKBP Achiruddin Hasibuan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644.
AKBP Achiruddin Hasibuan terakhir kali melaporkan kekayaan pada tahun 2021 yang lalu saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkona Polda Sumatera Utara.
I. DATA HARTA Pelaporan LHKPN 24 Maret 2021 Pelaporan LHKPN Kenaikan / (penurunan) Jumlah
A. Tanah dan bangunan Rp 46.330.000
1. Tanah seluas 566 m2 di kab / kota Medan, hasil sendiri 46.330.000
B. Alat transportasi dan mesin Rp 370.000.000
1. Mobil, Toyota Fortuner minibus tahun 2006, hasil sendiri Rp370.000.000