Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi`i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).
Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.
Selain dari pandangan para ulama, ada hukum waktu membayarkan zakat fitrah.
Secara umum ada lima kategori waktu pembayaran zakat fitrah, yakni:
1. Waktu mubah
Waktu sejak awal hingga akhir Ramadan.
Waktu ini boleh untuk membayar zakat fitrah, tetapi tidak disarankan karena bisa menyulitkan orang miskin yang membutuhkan bantuan segera.
2. Waktu wajib
Yaitu batas pembayaran zakat fitrah pada akhir Ramadan dan awal Syawal.
Waktu ini wajib untuk membayar zakat fitrah bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
Hal itu disepakati oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik sebagai waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah.
Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri, karena itu adalah batas akhir puasa dan awal hari raya.
3. Waktu sunnah
Yaitu ketika sebelum shalat Id berlangsung.
Waktu ini adalah waktu yang paling utama (fadhilah) menurut mayoritas ulama.