TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah alasan dari Muhammad Adil, mantan Bupati Kepulauan Meranti, Riau gadaikan kantor Pemerintahan Kabupaten Meranti senilai Rp 100 miliar ke Bank, Sebut soal infrastruktur.
Seperti diketahui Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Bahkan terkuak dirinya juga telah menggadaikan ke Bank Riau Kantor Pemerintahan Kabupaten Meranti setelah diperiksa.
Kantor pemerintahan tersebut dijadikan jaminan senilai Rp100 miliar yang sebelumnya dipinjam Pemkab Meranti untuk pembangunan sejumlah infrastruktur.
Hal tersebut juga dikonfirmasi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.
Tak hanya itu, Muhammad Adil juga menggadaikan Mess Dinas PUPR Kabupaten Meranti.
"Yang digadaikan itu Mess Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati,"
"Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar seperti yang diwartakan TribunPekanbaru.com dilansir Tribunnews.com .
Dari pengajuan Rp100 miliar tersebut, pihak baru mencairkan 59 persennya saja, atau Rp59 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
Asmar juga menyebutkan, bangunan tersebut baru digadaikan tahun lalu.
"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.
Asmar juga mengatakan, angsuran utang yang baru dibayar yakni Rp12 miliar.
Dari penggadaian aset daerah tersebut, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp3,4 miliar per bulan.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.