AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua

Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.

AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.

Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.

Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.

Sebelumnya AGH ditetapkan sebagai pelaku anak setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepat di Pasal 1 ayat 3.

AG yang sebelumnya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy.

Anak di atas 12 tahun dan belum menginjak 18 tahun yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau biasa disebut dengan pelaku.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.



Berita Terkini