TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah alasan AGH dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dari 4 tahun jadi 3 tahun 6 bulan.
Seperti diketahui, AGH dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan dalam sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
Tentunya ada hal-hal yang meringankan AGH sehingga mendapatkan vonis lebih ringan meski ada juga yang memberatkannya.
Berikut keadaan yang memperberat dan meringankan anak AG dilansir Tribunnews.com:
Hal yang Memperberat:
- Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Hal yang Meringankan:
- AG masih berusia 15 tahun diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
- AG telah menyesali perbuatannya.
- AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.
Dalam amar putusannya, ada 6 poin yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.
Berikut ini poin-poinnya:
Mengadili:
1. Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana seperti dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.