AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah alasan AGH dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dari 4 tahun jadi 3 tahun 6 bulan.

Seperti diketahui, AGH dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan dalam sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

Tentunya ada hal-hal yang meringankan AGH sehingga mendapatkan vonis lebih ringan meski ada juga yang memberatkannya. 

Berikut keadaan yang memperberat dan meringankan anak AG dilansir Tribunnews.com:

Hal yang Memperberat:

- Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

David Ozora merasa dibangunkan oleh Gus Dur saat koma, ungkap pesan haru. (Twitter @seeksixsuck - Twitter @YaqutCQoumas)

Hal yang Meringankan:

- AG masih berusia 15 tahun diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

- AG telah menyesali perbuatannya.

- AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.

Dalam amar putusannya, ada 6 poin yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.

Berikut ini poin-poinnya:

Mengadili:

1. Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana seperti dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Menyatakan agar anak tetap berada dalam tahanan.

5. Menetapkan barang bukti 1 unit handphone dan seterusnya dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Peran AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Terbukti Buat Rencana dengan Mario Dandy (Tribun Sumsel)

6. Dibebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

"Demikianlah diputuskan pada hari ini, Senin tanggal 10 April 2023 oleh Sri Wahyuni Batubara S.H., M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Selatan dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan didampingi oleh penasihat hukum anak," jelas Sri Wahyuni, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/4/2023).

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim berpendapat bahwa anak AG telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, hakim juga tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk anak AG.

Reaksi Jonathan Latumahina usai AGH Divonis 3,5 Tahun Penganiayaan David: One Down Two More To Go

Reaksi Jonathan Latumahina AGH divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat kasus penganiayaan David Ozara.

Melalui cuitan Twitternya @seeksixsuck, Senin (10/4/2023), Jonathan Latumahina menuliskan keterangan terkait vonis AGH.

Jonathan menyebutkan tinggal menunggu vonis kedua tersangka lagi yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

"One down, two more to go (satu turun, dua lagi)," tulisnya.

AGH divoinis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.

AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.

Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.

Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.

Sebelumnya AGH ditetapkan sebagai pelaku anak setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepat di Pasal 1 ayat 3.

AG yang sebelumnya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy.

Anak di atas 12 tahun dan belum menginjak 18 tahun yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau biasa disebut dengan pelaku.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.



Berita Terkini