Berita Nasional

Tanggapan KemenPPPA soal AGH Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David, Sorot Proses Hukum

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Ozora (kiri) dan AGH (kanan) - AGH dituntut 4 tahun penjara kasus penganiayaan David, ini tanggapan KemenPPPA

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, KemenPPPA Soroti Cepatnya Proses Hukum

Berita Terkini