Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menanggapi mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) yang dituntut 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozora (17).
AGH dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, menilai proses hukum berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Menurut Nahar, proses hukum terhadap AGH berjalan secara cepat sesuai UU SPPA.
Baca juga: Harapan Pihak Jonathan Latumahina Usai AGH Dituntut 4 Tahun Atas Kasus Penganiayaan David, Tak Puas
"Kami mengapresiasi jajaran APH yang telah menjalankan proses hukum yang cepat terhadap AKH sesuai dengan UU SPPA. Kami akan terus melakukan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan," ujar Nahar dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Nahar mengungkapkan pada UU SPPA terdapat pembatasan waktu penahanan yang diatur dalam Pasal 33 ayat 1, bahwa penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama tujuh hari dan dapat diperpanjang delapan hari.
Adapun penahanan untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan penahanan paling lama lima hari dan dapat diperpanjang lima hari.
Sedangkan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 hari dan diperpanjang paling lama 15 hari sebagaimana tercantum pada Pasal 35 ayat 1 dan 2.
"Penanganan proses hukum kasus tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan ini sepenuhnya kami serahkan dan percayakan kepada APH dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai," ucap Nahar.
Baca juga: Pembelaan AGH Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari
Setelah sidang tuntutan, melalui kuasa hukumnya, AGH telah membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis dan putusan pada Senin (10/4) mendatang. AGH dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dirinya mengatakan KemenPPPA akan terus mengawal dan turut hadir dalam setiap jalannya proses hukum dan sidang terhadap AKH.
Pengawalan ini dilakukan untuk memantau implementasi sistem peradilan pidana anak serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
"Dengan memastikan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak melalui upaya pemenuhan hak anak berkonflik dengan hukum untuk memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang obyektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum benar-benar diwujudkan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 huruf h UU SPPA," jelas Nahar.
Lebih lanjut, Nahar mengatakan jelang pembacaan putusan, semua bukti, laporan Litmas PK Bapas, laporan sosial pekerja sosial, fakta persidangan, dan kewenangan dalam memutus perkara diharapkan tetap dapat memperhatikan masa depan anak.