Berita Nasional

Tanggapan KemenPPPA soal AGH Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David, Sorot Proses Hukum

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Ozora (kiri) dan AGH (kanan) - AGH dituntut 4 tahun penjara kasus penganiayaan David, ini tanggapan KemenPPPA

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menanggapi mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) yang dituntut 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozora (17).

AGH dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, menilai proses hukum berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Menurut Nahar, proses hukum terhadap AGH berjalan secara cepat sesuai UU SPPA.

Baca juga: Harapan Pihak Jonathan Latumahina Usai AGH Dituntut 4 Tahun Atas Kasus Penganiayaan David, Tak Puas

"Kami mengapresiasi jajaran APH yang telah menjalankan proses hukum yang cepat terhadap AKH sesuai dengan UU SPPA. Kami akan terus melakukan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan," ujar Nahar dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Nahar mengungkapkan pada UU SPPA terdapat pembatasan waktu penahanan yang diatur dalam Pasal 33 ayat 1, bahwa penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama tujuh hari dan dapat diperpanjang delapan hari.

Adapun penahanan untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan penahanan paling lama lima hari dan dapat diperpanjang lima hari.

Sedangkan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 hari dan diperpanjang paling lama 15 hari sebagaimana tercantum pada Pasal 35 ayat 1 dan 2.

"Penanganan proses hukum kasus tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan ini sepenuhnya kami serahkan dan percayakan kepada APH dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai," ucap Nahar.

Baca juga: Pembelaan AGH Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari

Harapan Pihak Jonathan Latumahina Untuk Sidang Tuntutan AGH Atas Kasus Penganiayaan David Hari Ini (Kolase Tribunsumsel.com)

Setelah sidang tuntutan, melalui kuasa hukumnya, AGH telah membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis dan putusan pada Senin (10/4) mendatang. AGH dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dirinya mengatakan KemenPPPA akan terus mengawal dan turut hadir dalam setiap jalannya proses hukum dan sidang terhadap AKH.

Pengawalan ini dilakukan untuk memantau implementasi sistem peradilan pidana anak serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

"Dengan memastikan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak melalui upaya pemenuhan hak anak berkonflik dengan hukum untuk memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang obyektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum benar-benar diwujudkan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 huruf h UU SPPA," jelas Nahar.

Lebih lanjut, Nahar mengatakan jelang pembacaan putusan, semua bukti, laporan Litmas PK Bapas, laporan sosial pekerja sosial, fakta persidangan, dan kewenangan dalam memutus perkara diharapkan tetap dapat memperhatikan masa depan anak.

Termasuk pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum dapat tidak dihadiri anak, dan tetap merahasiakan identitas anak dalam amar putusan atau cukup dengan menggunakan inisial.

Selain itu, Nahar mengatakan mengingat kasus ini terkait anak, maka pemenjaraan atau pembatasan kebebasan bagi anak di samping putusannya paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa, juga diingatkan bahwa minimum khusus pidana penjara tidak berlaku bagi anak.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak," ucap Nahar.

Seperti diketahui, tuntutan JPU dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AGH menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AGH usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

JPU pun menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AGH bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan MDS dan SL sebagai tersangka, sementara AGH ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

AGH Menangis

Respon pihak Jonathan Latumahina usai pembacaan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada AGH yang dituntut 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara. (Kolase TribunSumsel.com)

AGH (15) yang telah jadi terdakwa pelaku anak kasus penganiayaan David Ozora (17) atau D saat  membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023) tak mampu menahan air matanya.

Dirinya juga mendoakan David agar segera sembuh.

"Kondisi saat hadir di persidangan pasti dalam keadaan sehat, namun memang pada pembacaan pledoi tadi beliau (AG) menangis," ucap penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo, di PN Jaksel.

Pada Rabu (5/6/2023) kemarin, Mangatta mengatakan AGH diberi kesempatan khusus untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AGH membacakan pembelaan tersebut berdasarkan naskah yang dibuat sendiri oleh terdakwa anak.

"AG membacakan pleidoi yang disusun sendiri. Intinya dia mencurahkan perasaannya terhadap persidangan perkara ini. Dia juga menyampaikan secara berulang-ulang terkait doanya terhadap D (17)," ungkap Mangatta dilansir Kompas.com .

Adapun dalam sidang tuntutan yang dihelat kemarin, jaksa menilai AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkap, AGH didakwa menggunakan dakwaan pertama primair karena terbukti membuat perencanaan sebelum menganiaya D.

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," tegas Syarief, Rabu.

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AGH sebenarnya 12 tahun penjara. Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," imbuh Syarief.

Untuk diketahui AGH adalah pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AGH yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AGH ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, KemenPPPA Soroti Cepatnya Proses Hukum

Berita Terkini