Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Direktorat Jenderal Pajak membantah pernyataan artis Soimah yang menyebut ada oknum pegawai pajak membawa debt collector saat mendatangi rumah keluarganya.
Sebelumnya, Soimah mengaku mendapatkan pengalaman yang tak mengenakkan dari oknum petugas pajak karena diperlakukan seakan seperti koruptor.
Bahkan, kejadian tak menyenangkan yang ia alami itu terjadi bukan hanya satu kali.
Baca juga: Curhat Soimah Didatangi Oknum Petugas Pajak, Diperlakukan Seakan Koruptor, Harus Selalu Siapkan Nota
Menanggapi hal itu, Ditjen Pajak RI melalui akun Twitter @DitjenPajakRi menyampaikan bantahan.
Pihaknya menegaskan jika tidak ada oknum debt collector yang mendatangi wajib pajak.
"Tidak ada Debt Collector di DJP," tulis akun @DitjenPajakRi. Jumat (7/4/2023).
DJP mengklaim surat wajib pajak resmi dikirim dari kantor melalui penelitian dari data.
"Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut," lanjut mereka.
Baca juga: Imbas Soimah Sebut Ada Oknum Pegawai Pajak Bawa Debt Collector, Ditjen Pajak Buka Suara
Lebih lanjut, Ditjen Pajak menjelaskan prosedur yang biasa dilakukan saat mengunjungi wajib pajak untuk melakukan penagihan.
"Secara aktif pula, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan/verifikasi lapangan," tulis akun tersebut.
"Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," sambungnya.
Penagihan juga dilakukan jika wajib pajak tidak membayar utang pajak sesuai waktu yang ditetapkan dan berdasarkan ketentuan undang-undang.
"DJP pun memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak," tulis mereka.
"Dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan," lanjutnya.
Baca juga: Cara Licik Rafael Alun Trisambodo Dapat Gratifikasi 90 Ribu Dollar AS Klien Pajak, Pakai Cara Ini