TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.
Adapun sebelumnya Hotman Paris melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023) Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan kabar tersebut.
"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujarnya.
Penetapan tersangka itu juga berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Adapun kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Kronologi Kasus
Perseteruan antara pengacara Hotman Paris Hutapea dengan Razman Nasution telah berlangsung cukup lama.
Hotman Paris pun membeberkan kronologi perseteruannya dengan Razman Nasution pada 2022 lalu.
Perseteruan itu bermula dari kesalahpahaman yang berujung Hotman Paris melaporkan Razman Nasution atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hotman Paris mengaku pada awalnya tak mengenal sosok Razman Nasution.
"Gua gak kenal dia, gua hanya kenal sepintas," ujarnya, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Jumat (3/10/2023).
Hotman menyebut awal mula konfliknya dengan Razman melibatkan sosok bernama Richard Lee, seorang dokter spesialis kecantikan Indonesia.