TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengacara Razman Arif Nasution ternyata sempat ingin ajak Hotman Paris Berdamai.
Hal ini terjadi setelah Razman Arif Nasution sempat menjalani pemeriksaan di Bareksrim Mabes Polri terkait laporan Hotman Paris.
Kala itu Razman Arif Nasution menilai permasalahan antara dirinya dan Hotman Paris hanyalah sebuah kesalapahaman.
Razman Arif Nasution sempat berharap Hotman Paris tidak memperpanjang kasus tersebut.
Sayangnya niatan Razman Arif Nasution ternyata ditolak Hotman Paris.
Adapun pengacara Razman Arif Nasution (RAN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.
Sebelumnya,Hotman Paris melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023) Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan kabar tersebut.
"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujarnya.
Penetapan tersangka itu juga berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Adapun kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Alasan Hotman Paris Ogah Damai
Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.