Berita Ogan Ilir

Bupati Panca Targetkan Tahun Ini 100 Aset Pemkab Ogan Ilir Harus Miliki Sertifikat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Panca menandatangani kesepakatan dengan BPN Ogan Ilir untuk mengurus sertifikat aset daerah, Kamis (30/3/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar memberikan deadline kepada BPKAD dan para asisten pada tahun ini harus 100 aset pemerintah daerah sudah terdata bersertifikat dari 500 aset yang ada.

Menurut Panca, untuk saat ini ada 400 lebih aset pemerintah masih belum mengantongi sertifikat seperti sekolah, Puskesmas, Posdes dan hibah yang diberikan masih bermasalah.

"Diharapkan dengan penandatangan nota kesepakatan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir ini bisa mempermudah mengantongi sertifikat aset milik pemerintah dan ditargetkan untuk tahun ini minimal 100 aset pemerintah sudah mengantongi sertifikat dari 400 lebih aset yang ada," ucap Panca di Indralaya, Kamis (30/3/2023).

Terkait aset eks Pemkab OKI yang dahulunya sudah dihibahkan dengan Pemkab Ogan Ilir, status sertifikatnya belum ditemukan namun dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti.

"Saat saya baru dilantik menjadi bupati, ada 500 aset milik Pemkab Ogan Ilir belum mengantongi sertifikat. Dan alhamdulilah setelah berjalan dua tahun saya menjadi bupati, ada sekitar 60 aset Pemkab yang sudah mengantongi sertifikat," terangnya.

Menurut Panca, persoalan aset Pemkab Ogan Ilir belum miliki sertifikat hak milik itu karena ada beberapa data yang tidak cocok.

Baca juga: Ratusan Tenaga Honorer di Ogan Ilir Ngadu ke Bupati Panca, Desak Minta Diangkat P3K

Pada saat penyerahan dari BPN mulai ada yang berkurang dan ada yang bertambah misalnya tercatat satu hektar, namun di lapangan tidak sampai dan ada juga yang tercatat 2 hektar tapi lebih.

"Itu butuh pernyataan kepala desa dan pensiunan ASN yang ada di BPKAD untuk memberitahukan aset tersebut. Dan juga pada saat pengukuran zaman dulu, mungkin berbeda karena diantaranya faktor alam," pungkasnya. 

 

Berita Terkini