TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Fakta MR remaja 15 tahun ditangkap janjian tawuran diungkap polisi.
Pelaku MR yang juga seorang pelajar ditangkap polisi, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 03.30 WIB.
Remaja yang beralamat di Jalan Mayzen Kelurahan, Sei Selayur Kecamatan, Kalidoni Palembang kedapatan membawa celurit panjang 1 meter oleh polisi yang diletakkannya di jalan.
"Kami sudah janjian melalui medsos, kemudian mau tawuran dengan anak anak Sekojo di dekat SMP 29. Tawuran dilakukan untuk seru seruan saja," akunya
Sementara Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Dwi Angga Cesario mengatakan bahwa satu pelaku yang ditangkap tersebut merupakan salah satu anggota kelompok yang hendak melakukan tawuran di Jalan Pasundan tepatnya disamping SMP 29 Kecamatan.
Tak hanya itu dikatakan oleh Dwi bawa MR masih di bawah umur dan berstatus pelajar kelas XI di salah satu Sekolah Menengah Atas.
"Pelaku ini ditangkap saat anggota buser sedang patroli dan melihat ada segerombolan pemuda. Saat ditemui mereka segera melarikan diri dan satu pelaku pun kita tangkap karena terbukti membawa senjata tajam jenis celurit ini," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Janjian Tawuran Lewat Instagram, Polisi Tangkap MR Pelajar 15 Tahun di Palembang
Diakui Dwi bahwa kegiatan patroli selama bulan suci ramadhan ini lebih ditingkatkan setelah adanya atensi oleh kapolrestabes karena kegiatan tawuran sering terjadi. setelah sering terjadinya kegiatan tawuran.
"Untuk mencegah terjadinya tawuran kasusnya di wilayah hukum polsek Kalidoni Palembang. Sehingga kita tingkatkan kegiatan patroli ini, dan kami mulai lakukan patroli sesudah sholat Tarawih sampai Subuh,"tambahnya.
Dari kejadian ini Cesario menerangkan bahwa meski satu pelaku yang diamankan masih dibawah 18 tahun proses hukum masih terus berlanjut dengan menggunakan UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Tetap diproses hukum dengan berkordinasi dengan Bapas," tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel