TRIBUNSUSMEL.COM -- Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengirimkan surat meminta dirawat di SIngapura akhirnya dijawab oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe sempat mogok minum obat.
Adapun KPK menilai jika pengobatan untuk Lukas Enembe masih bisa dilakukan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (22/3/2023)
"Sejauh ini memandang sakitnya saudara Lukas Enembe masih dapat ditangani di dalam negeri," kata Ghufron.
Adapun permintaan Lukas Enembe ini ditulis dalam dua carik surat yang ditujukan bagi pimpinan KPK.
Namun, Ghufron mengaku dirinya belum menerima surat dimaksud.
Permintaan Enembe akan dibahas lebih lanjut setelah pihaknya menerima surat pernyataan tersebut.
"Kami bahas setelah kami menerima surat dimaksud," kata Ghufron.
Lebih jauh, mengenai kondisi Lukas Enembe, Ghufron mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Mungkin lebih lanjut akan kami bahas bersama IDI berkaitan dengan perkembangan kesehatan yang bersangkutan untuk kami tindak lanjuti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mogok meminum obat yang diberikan oleh KPK.
Hal itu disampaikan Lukas Enembe melalui sebuah surat tertanggal 19 Maret 2023. Surat ditujukan kepada Firli Bahuri cs, penasihat hukum, dan dokter KPK.
Tim kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, membenarkan adanya surat dari kliennya dimaksud.
Petrus mengatakan surat dititipkan Enembe sewaktu ia berkunjung ke rutan KPK.