TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Ogan Ilir yang berlangsung sejak 12 Februari lalu berakhir hari ini, Rabu (15/3/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir hari ini merampungkan proses coklit.
Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati menerangkan, data yang digunakan pada saat coklit adalah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Data tersebut disandingkan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di 241 desa dan kelurahan di 16 kecamatan serta 1.256 TPS seluruh Ogan Ilir.
"Data yang dicoklit sebanyak 311.988 pemilih yang tersebar di seluruh Ogan Ilir," kata Massuryati kepada wartawan di Indralaya, Rabu (15/3/2023).
Diungkapkan wanita berkacamata ini, hasil coklit per tanggal 12 Maret lalu, ditemukan data warga yang dicoret dari daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Di antaranya data pemilih yang meninggal dunia mencapai 6.662, warga pindah domisili 86 orang, warga yang menjadi TNI sebanyak 51 orang dan Polri 66 orang.
"Artinya kalau menjadi anggota TNI dan Polri, maka tidak punya hak memilih karena harus netral. Ini yang tidak masuk daftar pemilih," jelas Massuryati.
Baca juga: Duel Berdarah Sopir Truk Batubara di Muratara Sama-sama Bawa Parang, Polisi Gali Motif
Setelah menyinkronkan data, langkah KPU Ogan Ilir selanjutnya memasukkan data pemilih ke dalam aplikasi Sidalih.
"Mengenai pemutakhiran data pemilih, hari ini juga kami menunggu surat keterangan secara kolektif dari para kepala desa mengenai warga mereka yang meninggal dunia atau yang pindah domisili tadi," papar Massuryati.
Selanjutnya, KPU Ogan Ilir akan melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di seluruh TPS pada 30 dan 31 Maret mendatang.
Selesai penetapan DPS, maka akan ada proses penentuan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Selama DPSHP, tak menutup kemungkinan ada daftar pemilih yang meninggal dunia, menikah, baru mencapai usia 17 tahun dan pindah domisili.
"Nanti akan ada perubahan pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT secara nasional pada 23 Juni mendatang," papar Massuryati.
Penetapan DPT inilah yang akan menjadi patokan atau dasar jumlah kebutuhan logistik untuk dipenuhi oleh KPU kabupaten maupun kota.