Jika pada hari pencoblosan ternyata ada pemilih meninggal dunia, KPU Ogan Ilir memastikan orang tersebut akan dihapus dari DPT.
"Ketika ada pemilih meninggal dunia yang masuk DPT dan namanya tertera di TPS, KPU akan menandai dengan keterangan bahwa pemilih tersebut meninggal dunia. Jadi yang sudah meninggal tidak akan bisa masuk daftar pemilih," kata Massuryati menegaskan.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel