Anak Lilis Karlina Narkoba

Reaksi Lilis Karlina saat Anaknya yang Masih SMP Ditangkap karena Narkoba, Datangi Polres Purwakerta

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Tetap tabah ya Tante.Ini ujian dari Tuhan.Tante bisa lewati ni semua," tulis akun @daniel

"Eeh anakmu keciduk narkobeh yaaa," tulis akun @desi.awan.

Kronologi Anak Lilis Karlina Ditangkap

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.

RD (15) yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat berkat aduan masyarakat.

Hal ini diungkap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen kepada wartawan.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari Tribun Jabar.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," kata Edwar.

Edwar mengatakan, menyita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl dari RD.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan pelaku I, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD." Tersangka I terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun." ujar Edwar.

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkini