TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG --- Somasi terbuka yang dilayangkan Eks Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel sekaligus mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda, kepada PT SMS akhirnya direspon perusahaan BUMD Sumsel tersebut.
Melalui advokat yang tergabung dalam LAW FIRM Gress Selly & Associates, bertindak untuk dan atas nama Koorporasi PT SMS, Senin (13/3/2023).
Sekretaris PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) M Andrei Utama AT mengatakan PT SMS telah menunjuk Dr.(c) Gress Selly, Sapto Hadi Pamungkas, Masnun Sari, Rika Puspa Dewi, M Yusni, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Maret 2023.
Dalam surat tertanggal 13 Maret 2023 No. : 113/GS-AVIII-SMI/2023 Kuasa Khusus PT Sriwijaya Mandiri Sumsel menyampaikan surat tanggapan atas Somasi Terbuka yang telah dilayangkan kuasa hukum Eks Dirut PT SMS, Sarimuda.
Dalam surat tanggapan somasi tersebut, Gress Selly menyebut terhadap Surat Nomor : 011/SK/RS/I11/2023, tanggal 8 Maret 2023 Perihal SOMASI TERBUKA yang telah diterima oleh klienya, telah dikaji dan dianalisa dari aspek hukum dan aspek filosofisnya oleh tim kuasa hukum.
Adapun tanggapannya, bahwa Tim Kuasa Hukum PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel mengatakan kuasa hukum Sarimuda perlu menelaah kembali hakikat Somasi (legal notice), yaitu teguran terhadap calon tergugat yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata.
Richard Eddy dalam bukunya Aspek Legal Properti sangat detil menjelaskan tentang somasi dan kondisi yang perlu dilakukan somasi adalah : a). kreditur menuntut ganti rugi dari debitur: b) debitur keliru melakukan prestasi dan kekeliruan tersebut haruslah dilakukan dengan itikad baik: c) perikatan yang tidak dipenuhi pada waktunya atau tidak memenuhi prestasi. a 2. Konsideran yang Rekan susun dalam somasi terbuka tersebut,
"Menurut kami Tim Kuasa, belum memenuhi unsur syarat dan kondisi yang dimaksud dalam Pasal 1238 BW, untuk itu patut untuk kami abaikan dan tidak akan ditanggapi lebih lanjut," kata Gress Selly
Gress menyatakan substansi yang akan kuasa hukum Sarimuda sampaikan kepada kliennya, adalah perihal keberatan pengembalian kerugian koorporasi yang merupakan tanggung jawab Sarimuda sebagai Eks Direktur Utama, kepada PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (kliennya), sekaligus keberatan terhadap penetapan tersangka Eks Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel oleh Penyidik KPK.
Kemudian substansi lain yang dapat dimaknai dari Somasi ini adalah agar dilakukan penghitungan ulang terhadap selisih pengembalian atau penyelesaian yang telah dilakukan oleh Sarimuda.
Tanggapan Tim Kuasa Hukum PT SMS atas masing-masing substansi yang disampaikan Kuasa hukum Sarimuda adalah agar lebih cermat mempelajari aspek hukum yang saat ini disangkakan kepada Sarimuda.
Pada poin 2 dan 3 SOMASI yang disampaikan, pada pokoknya kuasa hukum Sarimuda keberatan terhadap penetapan penyidikan dan penetapan tersangka kepada Ir. Sarimuda, MT (Eks Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel).
"Hal tersebut bukanlah merupakan domain klien kami untuk menindaklanjuti keberatan rekan. Sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana, apabila rekan atau klien rekan merasa dirugikan atas suatu tindakan aparat penegak hukum maka selaku Kuasa/Penasihat Hukum dapat mengajukan Praperadilan terhadap penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHAP," ucap Gress Selly.
Selanjutnya, bahwa terhadap keberatan Rekan Poin 4 SOMASI yang pada pokoknya mempermasalahkan perihal telah terjadi pengembalian atau penyelesaian terhadap kewajiban Sarimuda kepada PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel sebelum proses penyidikan, namun ternyata pada faktanya penyidikan terhadap Sarimuda tetap dilanjutkan.
"Kami Tim Kuasa tegaskan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan klien kami. Apabila klien kami melakukan tindakan di luar kewenangannya justru akan menimbulkan fraud atau onbevoeg overmatig," ujarnya.