Sebelum kasus ini, Ammar Zoni pernah ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, di kediamannya di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, pada 7 Juli 2017.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 39,1 gram, dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
Ammar Zoni pun divonis rehabilitasi selama setahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam persidangan pada 23 November 2017.
Enam tahun kemudian, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi.
Kali ini, barang bukti yang disita adalah satu gram narkotika jenis sabu, saat ditangkap di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/3/2023).
Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Ammar Zoni, bersama dua temannya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Baca berita lainnya di Google News