TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Update kekerasan di Panti Asuhan Palembang, Polrestabes Palembang, polisi mengungkap status kejiwaan pemilik panti.
Selain itu kondisi istri dan anak juga diungkap usai pemeriksaan di rumah sakit.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan merekatelah melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS) Charitas Palembang dan didapatkan hasilnya pada tahun 2015 lalu, tersangka mengalami gangguan panic.
"Setelah kami koordinasi dengan Rumah Sakit Charitas dan memeriksa kejiwaan tersangka, dia ada gangguan semacam panic, tapi saya tidak paham apa istilahnya secara medis. Dari laporan itulah menjadi bahan kita untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam, hingga melakukan pemeriksaan terhadap psikologi dengan membawanya ke psikiater untuk mengetahui kejiwaannya" jelas Ngajib saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Terkait pemeriksaan HIV yang dilakukan kepada anak dan istri tersangka sama sekali tidak ada yang terjangkit penyakit diidap tersangka.
Baca juga: Heboh Penemuan Mayat Pria di Kebun Karet Desa Remayu Musi Rawas, Ada Luka di Wajah Korban
Sebelumnya seluruh anak panti asuhan didapatkan semua anak panti dalam keadaan sehat walaupun sering bertatap muka dengan tersangka diketahui mengidap penyakit HIV AIDS.
"Tidak ada yang positif HIV anak dan istri tersangka, semuanya yang di panti aman, " katanya.
Sebelumnya, anggota penyidik Polrestabes Palembang menetapkan Hidayatullah pemilik Panti asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Polrestabes Palembang saat ini sedang melakukan pelengkapan berkas administrasi penyelidikan.
"Pelaku kita tetapkan tersangka karena terbukti melakukan kekerasaan fisik dan verbal dari vidio beredar di media sosial (Medsos) serta dua korban dan telah dilakukan penahanan," katanya.
Tersangka terbukti melakukan tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Tersangka Kekerasan
Hidayatullah, pemilik panti asuhan Fisabilillah Al Amin Palembang yang melakukan kekerasan kepada 18 orang anak-anak panti asuhan telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan oleh Polrestabes Palembang.
Hidayatullah ditempatkan di sel khusus terpisah dari tahanan lainnya, karena memang tersangka positif terinveksi HIV.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, dan Kanit PPA Ipda Cici M Sianipar mengatakan sudah ada 24 saksi yang diperiksa.