Sudah Direncanakan
Hengki menyebut, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo telah direncanakan.
Menurut Hengki, hal ini berdasarkan pemeriksaan dari bukti jejak digital antar tersangka.
Perencanaan ini disebut telah dilakukan sejak Mario Dandy Satriyo menghubungi rekannya, tersangka SLRPL (19), hingga berlanjut di dalam mobil milik Mario.
"Bahwa dari bukti digital, bahwa ini ada perencanaan sejak awal."
"Pada saat menelepon SL (19) kemudian bertemu SL, dan saat di mobil bertiga ada mens rea atau ada niat di sana," jelas Hengki.
Diberitakan Wartakotalive.com, polisi telah menemukan sejumlah alat bukti baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.
Hengki menambahkan, kasus penganiayaan ini akan ditangani Polda Metro Jaya.
"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," ungkap dia.
Diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Shane disebut berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David.
Baca berita lainnya di google news.