"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi bahwa ini semua serba mendadak," tambahnya.
Ia pun mengklaim AG sudah berupaya mengingatkan Mario untuk tidak menganiaya David.
Bahkan, menurut dia, AG sampai tiga kali mengingatkan pacarnya tersebut.
Namun, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu tetap menganiaya David secara brutal hingga korban terluka parah.
"Klien kami, dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada dua kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," kata Mangatta.
Mangatta juga mengklaim bahwa AG tidak memiliki niat untuk mencelakakan David.
Menurutnya, penganiayaan yang dialami David murni kesalahan dari Mario.
"Klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka ini (Mario)," ujar dia.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menyampaikan dua kronologi berbeda terkait penganiayaan kepada David.
Pada jumpa pers pertama yang digelar pada Rabu (22/2/2023), Ade Ary menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap David bermula dari cerita AG kepada Mario.
Mario dan AG disebut-sebut sebagai pasangan kekasih. Di sisi lain, AG merupakan mantan pacar David.
"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari AG. Saudara AG menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A (oleh korban)," kata Ade, Rabu lalu.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," tambahnya.
Namun, Kapolres menyampaikan kronologi yang berbeda saat jumpa pers kedua sekaligus mengumumkan Shane Lukas sebagai tersangka, Jumat (24/2/2023).
Ade mengatakan, cerita soal perlakuan tidak baik yang dilakukan David bukan disampaikan oleh AG, melainkan seorang perempuan berinisial APA kepada Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Kapolres.
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Respon Sekolah AGH
Beredar surat pernyataan yang menyebutkan bahwa kekasih Mario Dandy, AGH ditindak tegas dari pihak sekolah SMA Tarakanita, Jumat (24/2/2023).
Surat pernyataan tersebut beredar dalam cuitan Twitter @KatolikG, yang menyebutkan bahwa AGH ditindak tegas dari pihak sekolah SMA Tarakanita 1 buntut kasus penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor.
"Berkenan dengan masalah viral saat ini yang melibatkan AGH dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah siswa kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Sesuai nilai-nilai Ketaranitaan yang kami anut, maka terhadap peristiwa yang terjadi kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara Davis Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan.
Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak." tulis surat pernyataan.
Meski begitu pihak dari sekolah belum dapat dikonfirmasi terkait kabar bahwa Agnes dikeluarkan.
Seperti diketahui, AGH yang merupakan kekasih Mario Dandy ini diduga yang menjebak korban David (17) hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan tersebut.
Akibat penganiayaan itu, korban David kini mengalami koma di rumah sakit.
Insiden penganiayaan yang dialami anak dari Pengurus Pusat GP Ansor dikawasan Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sementara sebelumnya, Mario Dandy Satrio resmi dikeluarkan dari kampus imbas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap remaja bernama David.
Mario Dandy Di-do
Mario Dandy dikeluarkan dari kampusnya yakni Universitas Prasetiya Mulya tempat dia mengemban pendidikan akibat kasus tersebut.
Hal tersebut sendiri dibenarkan dengan unggahan instagram Universitas Prasetiya Mulya yang mengabarkan jika Mario Dandy dikeluarkan dari kampusnya @prasmul, Jumat (24/2/2023).
Dalam unggahan di akun instagram official Universitas Prasetiya Mulya mengabarkan jika Mario Dandy kini dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya tempat dia mengemban pendidikan.
Bukan tanpa sebab, keputusan itu dibuat oleh kampus usai Mario Dandy Satrio terlibat penganiayaan yang menyebabkan remaja bernama David mengalami koma karena dihajar habis habisan.
"Menanggapi berita tidak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetra Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dalam keterangannya yang diunggah akun instagram kampus seperti dikutip, Jumat (24/2/2023).
Djisman menyebut pihak kampus mengecam keras dengan tindakan kekerasan terkhusus yang dilakukan oleh Mario.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," ungkapnya.
Selain itu, Djisman mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan apa yang diterima oleh korban atas sikap dan perlakuan Mario.
"Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi laka berat yang diderita oleh korban." ucapnya.
Baca berita lainnya di Google News