"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tegasnya.
Selain mencopot Rafael Alun dari jabatannya, Sri Mulyani juga menerbitkan Surat Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
4. Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo dilaporkan ke penyidik
Mario Dandy Satriyo diketahui mengendarai Jeep Rubicon hitam saat mendatangi David di Pesanggrahan hingga menganiaya korban.
Mobil mewah tersebut lantas menjadi sorotan karena ternyata menggunakan pelat nomor palsu dan tak terdaftar di LHKPN Rafael Alun.
Tak hanya itu, Rubicon hitam tersebut juga telah melewati tempo pembayaran pajak pada 4 Februari 2023 lalu.
Baca juga: Sri Mulyani Perintahkan Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Usai Dicopot Dari Jabatannya
5. Dirjen Pajak Ikut Terseret
instansi tempat bekerja ayah Mario Dandy Satriyo juga terkena dampaknya, buntut kasus penganiayaan terhadap David.
Anggota Komisi IX DPR RI, Kamrussamad, mengatakan pihaknya akan memanggil DJP Kemenkeu usai reses.
"Saat ini masih reses. Kita akan memanggil DJP pada masa sidang yang akan datang karena menyangkut kepercayaan Wajib Pajak," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat.
Kamrussamad berharap, dengan dipanggilnya DJP Kemenkeu, dapat memulihkan kepercayaan wajib pajak pada DJP.
"Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan harus segera memeriksa Rafael demi memulihkan kepercayaan wajib pajak terhadap DJP. Kita harapkan hasilnya disampaikan ke DPR sebagai mitra kerja Kemenkeu," bebernya.
6. Mario dikeluarkan dari Kampus
Universitas Prasetiya Mulya resmi mengeluarkan Mario Dandy Satriyo buntut kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Kabar tersebut disampaikan secara terbuka oleh pihak Universitas Prasetiya Mulya dalam rapat tanggal 23 Februari 2023.