Tersangka Sean Lukas, dikatakan Kombes Pol Ade Ary sempat bertanya kepada Mario Dandy Satriyo soal perannya.
"Den Ntar Gua Ngapain," tanya Sean
"Lu Video Ajah," perintah Mario Dandy Satriyo sembari menyerahkan Handphone miliknya.
"Yasudah mana Hp Lu," pinta Sean Lukas.
Ketika sampai di lokasi , tersangka Sean Lukas dan Mario Dandy Satriyo menyuruh korban David untuk push up 50 kali.
Tetapi karena korban tidak kuat hanya sanggup 20 kali, korban david disuruh melakukan sikap tobat oleh Mario Dandy Satriyo.
Korban David tak mengerti lantas Mario Dandy Satriyo meminta kepada Sean Lukas untuk mencotohkan sikap tobat.
David pun masih tidak bisa, membuat Mario Dandy Satriyo lantas menyuruh korban mengambil posisi push Up.
Sean Lukas lantas merekam mengunggkan handphone tersangka Mario Dandy Satriyo.
Kemudian yang terjadi berdasarkan CCTV yang didapat didepan TKP dan berdasarkan analisis handphone tersangka Mario Dandy Satriyo.
"Kami putar video tersebut tanyakan kepada para saksi," ucap Kombes Pol Ade Ary.
"para saksi sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, telah terjadi kekerasan terhadap anak korban David dengan cara menendang kepala korban beberapa kali dan menginjak beberapa kali dan juga menendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban pada posisi push up," sambung Kombes Pol Ade Ary.
(*)
Berita ini sudah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengacara Anak Pengurus GP Ansor Minta Pacar Mario Dandy Jadi Tersangka, Menduga Otak Penganiayaan?.
Baca berita lainnya di Google News