Berita Nasional

Ronny Talapessy Ucapkan Perpisahan Usai Bharada E Tetap Jadi Polisi : Tugas Saya Mengawalmu Selesai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer menyampaikan perpisahan kepada kliennya usai dipastikan tidak dipecat dari kepolisian

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer menyampaikan perpisahan kepada kliennya usai dipastikan tidak dipecat dari anggota kepolisian republik Indonesia.

Diketahui, Sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, Bharada Richard Eliezer diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Mendengar itu, Ronny Talapessy mengapresiasi putusan sidang etik Polri terhadap kasus tewasnya Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca juga: Masih jadi Polisi, Kapan dan di Mana Bharada E Dieksekusi Penahanan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Ronny Talapessy membeberkan cerita di balik memutuskan menjadi kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (Kompas.com)

Namun hal ini sekaligus menjadi momen perpisahan bagi Ronny Talapessy dengan Richard Eliezer sebagai kuasa hukum dan klien.

Mengingat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo telah selesai hingga sidang kode etik Bharada E pun telah menghasilkan sesuai dengan harapan.

Melalui unggahan instagramnya, Ronny Talapessy berterima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan untuk Richard Eliezer untuk kembali menjadi polisi.

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Hasil Sidang Kode Etik : Icad Didemosi 1 Tahun

"Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai." ucap Ronny Talapessy pada unggahannya, pada Kamis, (23/2/2023).

Kini, Ronny menyampaikan jika tugasnya mengawal Richard telah selesai.

Ronny berharap agar kedepannya Richard Eliezer bisa belajar dari pengalaman hidupnya.

"Tugas saya mengawalmu sampai persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik." ujar Ronny.

"Terima kasih Polri, terima kasih semuanya," pungkasnya.

Seperti diketahui, sosok Ronny Talapessy terus mendampingi Bharada E Mulai dari mengawal eks ajudan Ferdy Sambo itu untuk mendapatkan status justice collaborator (JC) dari LPSK, hingga kliennya divonis ringan hukuman 1,5 tahun penjara.

Peran Ronny Talapessy dinilai sangat berpengaruh terhadap kejujuran Bharada E hingga membuatnya divonis hukuman ringan.

Bahkan, Ronny Talapessy tak kuasa menahan tangis usai mendengar Bharada E alias Richard Eliezer dijatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara.

Tangis Ronny Talapessy ia tumpahkan atas usahanya yang membuat Richard Eliezer divonis lebih ringan dari Ferdy Sambo CS.

Ronny meyakini bahwa vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil sehingga ia berharap, jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding sama seperti pihaknya yang menerima putusan hakim.

Putusan Sidang Etik Bharada E

Bharada Richard Eliezer dipastikan tidak dipecat dari anggota kepolisian republik Indonesia.

Adapun hasil sidang kode etik memberikan sanksi berupa hukuman administrasi terhadap Bharada Richard Eliezer berupa demosi 1 tahun.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (22/2/2023) hasil sidang tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Tribunnews.

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik Tetapkan Bharada Richard Eliezer Masih Jadi Anggota, Ini Alasannya

"Bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas Polri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tetap memberikan sanksi kepada Bharada E yaitu meminta maaf kepada perangkat sidang etik serta Kapolri.

Lalu untuk sanksi administratif, Bharada E akan didemosi selama setahun.

Sementara pertimbangan keputusan terkait status Bharada E sebagai anggota Polri adalah telah mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bersikap sopan selama persidangan, masih berusia muda.

Bharada Richard Eliezer Ditetapkan Masih Anggota Polri dI Sidang Kode Etik (Kolase/IST)

Selain itu, pertimbangan lain yaitu menyesali perbuatannya, telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir dan dimaafkan, terpaksa melakukan perintah atasan dan tidak mampu menolak untuk menembak Brigadir J.

"Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada E tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," tutur Ramadhan.

Dengan pertimbangan tersebut maka KKEP memutuskan Bharada E masih menjadi anggota Polri.

Dengan telah diputuskannya status Bharada E sebagai anggota Polri, maka tinggal terpidana lain yaitu Ricky Rizal yang belum menjalani sidang kode etik.

Pada sidang etik ini ada delapan saksi yang dihadirkan termasuk terpidana lain kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Bakal Dibina

Penasihat Ahli Kapolri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Purnawirawan (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan adanya kemungkinan Richard Eliezer harus mengikuti program pembinaan di lingkungan Polri.

Richard Eliezer, kata Aryanto, tentunya akan dibina, diawasi, dan dibimbing selama kurun waktu tertentu.

Barulah setelah pembinaan tersebut selesai, Polri akan mempertimbangkan Richard Eliezer akan ditempatkan di mana.

Keputusan ini sangat bergantung pada apa yang telah dilakukan Richard Eliezer dalam membongkar kasus ini.

Baca juga: Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Balik Jadi Polisi, Pengamat Singgung Potensi Bahaya Ini

Termasuk bergantung pada psikologis Richard Eliezer dan keselamatannya.

"Kalau menurut saya, Richard Eliezer nanti akan diikutkan program pembinaan untuk dibina, dibimbing dan diawasi."

"Nanti setelah tiga bulan atau enam bulan, saya tidak tahu pastinya, nanti akan diputuskan lagi dia kan cocok ditempatkan di mana, ini nanti berdasarkan tes psikologi di (program) itu."

"Nanti Polri yang akan menentukan dengan berbagai pertimbangan, apakah dia di Brimob atau di tempat lain."

"Tentunya (keputusan ini) dengan memperhatikan faktor keselamatan dia, dengan memperhatikan dedikasinya termasuk mempertimbangkan profesionalitasnya," jelas Aryanto dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Penasihat Ahli Kapolri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Purnawirawan (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan adanya kemungkinan Richard Eliezer harus mengikuti program pembinaan di lingkungan Polri.

Aryanto menyebut kemungkinan Richard Eliezer akan kembali ke Brimob sangat besar.

"Peluangnya kembali ke Brimob sangat besar kemungkinannya, apalagi jika dia diterima dilingkungannya," lanjut Aryanto.

Adapun sanksi kode etik selain pembinaan di antaranya yakni didemosi, ditunda sekolahnya atau ditunda kenaikan pangkatnya.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini