Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer menyampaikan perpisahan kepada kliennya usai dipastikan tidak dipecat dari anggota kepolisian republik Indonesia.
Diketahui, Sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.
Hasilnya, Bharada Richard Eliezer diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Mendengar itu, Ronny Talapessy mengapresiasi putusan sidang etik Polri terhadap kasus tewasnya Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca juga: Masih jadi Polisi, Kapan dan di Mana Bharada E Dieksekusi Penahanan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Namun hal ini sekaligus menjadi momen perpisahan bagi Ronny Talapessy dengan Richard Eliezer sebagai kuasa hukum dan klien.
Mengingat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo telah selesai hingga sidang kode etik Bharada E pun telah menghasilkan sesuai dengan harapan.
Melalui unggahan instagramnya, Ronny Talapessy berterima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan untuk Richard Eliezer untuk kembali menjadi polisi.
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Hasil Sidang Kode Etik : Icad Didemosi 1 Tahun
"Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai." ucap Ronny Talapessy pada unggahannya, pada Kamis, (23/2/2023).
Kini, Ronny menyampaikan jika tugasnya mengawal Richard telah selesai.
Ronny berharap agar kedepannya Richard Eliezer bisa belajar dari pengalaman hidupnya.
"Tugas saya mengawalmu sampai persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik." ujar Ronny.
"Terima kasih Polri, terima kasih semuanya," pungkasnya.
Seperti diketahui, sosok Ronny Talapessy terus mendampingi Bharada E Mulai dari mengawal eks ajudan Ferdy Sambo itu untuk mendapatkan status justice collaborator (JC) dari LPSK, hingga kliennya divonis ringan hukuman 1,5 tahun penjara.
Peran Ronny Talapessy dinilai sangat berpengaruh terhadap kejujuran Bharada E hingga membuatnya divonis hukuman ringan.