TRIBUNSUMSEL.COM - Begini nasib dari Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS) yang menganiaya David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
Setlah kejadian tersebut Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal memeriksa Rafael.
Rafael adalah pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Atas kasus tersebut ayah MDS diketahui memiliki harta sebesar Rp 56,1 miliar, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2021.
Namun menurut data LHKPN tersebut, mobil yang digunakan MDS tidak masuk dalam pelaporan harta.
Baca juga: Anak Dianiaya Hingga Koma Oleh Mario Dandy, Ayah Tolak Damai Meski Keluarga Pelaku Telah Minta Maaf
Selain itu, mobil Rubicon tersebut diketahui masih menunggak pajak.
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) dilansir Kompas.com .
Kasus tersebut juga membuat masyarakat menyoroti gaya hidup MDS yang kerap pamer harta di jejarang media sosialnya. Selain mobil Rubicon, MDS kerap pamer mengendarai motor Harley-Davidson.
Ditjen Pajak angkat bicara
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan terpisah, memastikan Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.
Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, Ditjen memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini unit kepatuhan internal Ditjen Pajak yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” papar Suryo.
Menurutnya, Kemenkeu telah memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas pegawai.
Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap LHKPN serta Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA).