Berita Nasional

Samuel Hutabarat Minta Nama Brigadir J Segera Dipulihkan Usai Hakim Sebut Tak Terbukti Ada Pelecehan

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mendesak agar nama baik mendiang putranya segera dipulihkan. Orang tua Brigadir J masih tak terima dengan fitnahan pelecehan terhadap Putri Candrawathi

"Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatraumatik, stress disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan," kata Hakim Wahyu.

Adapun mengenai kasus pelecehan seksual yang mulanya diklaim terjadi di rumah dinas Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan ini pernah dihentikan penyidikannya atau di SP3 oleh kepolisian.

Baca juga: Kesalahan Fatal Putri Candrawathi Penyebab Vonis 20 Tahun, Hakim Bongkar Analisa CCTV Rumah Saguling

Namun, pihak kuasa hukum Putri Candrawathi kemudian mengalihkan tempus dan locus delicti (waktu dan lokasi kejadian) kasus pelecehan ini di Magelang, Jawa Tengah.

"Pada tanggal 28 Juli, pasca ekshumasi beliau mengatakan bahwa Nofriansyah Hutabarat tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan pelecehan seksual."

"Faktanya di bulan Agustus sudah SP3, Arman Hanis tidak meminta maaf justru malah memindahkan locus dan tempus ternyata di Magelang."

"Ini mereka juga tidak bisa buktikan," ujar Martin.

JPU Yakin Putri dan Yosua Ada Hubungan Asmara, Pakar Malah Duga Brigadir J Alami Kekerasan Seksual (Kolase)

Pihaknya pun mendesak, jika dalam satu kali 24 jam Arman Hanis tak menyampaikan permintaan maaf, keluarga Brigadir J membuka peluang untuk membawa ke ranah hukum.

"Kalau dalam satu kali 24 jam dia tidak meminta maaf saya akan serahkan kepada orang tua korban, apakah akan ditindak lanjut laporan penegakan hukum," ujar Martin.

Dalam pembacaan vonis Ferdy Sambo, hakim menyatakan, kekerasan seksual yang selama ini didalilkan dinyatakan tidak meyakinkan.

Sejauh ini, dalil tersebut tidak disertai alat bukti yang berkekuatan hukum.

Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis hakim, bahkan istrinya pun yakni Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir Yosua Hutabarat histeris mendengar Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Rosti Simanjuntak Bereaksi Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara (Aditya/AFP/Kompas TV)

Sembari memegang foto Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengingatkan Putri Candrawathi pembunuh anaknya.

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh," teriak Rosti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti Simanjuntak menyatakan bahwa Putri Candrawathi harus bertanggung jawab atas penderitaaan yang dialami anaknya.

Halaman
123

Berita Terkini